Sorong, admediapapua.com – Penggeledahan dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun 2023 berlangsung kurang lebih 8 jam pada Rabu, (03/06/2025).
Proses penggeledahan yang dipimpin oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan dikawal oleh personil TNI dan Polri di Kantor Setda berjalan lancar.
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong juga akomodatif dalam proses penyidikan, sehingga dokumen yang dicari untuk menjadi barang bukti ditemukan dan berjalan lancar.
Usai pemeriksaan penyidik langsung membawa 2 kontener plastik barang bukti dan handphone yang telah ikut disita untuk diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Dalam keterangan pers Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, telah dilakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong terdapat dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong Tahun anggaran 2023.
“Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023,” ungkap Aspidsus Kejati Papua Barat didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (3/6/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIT.
Penggeledahan tersebut, dilakukan Kejati Papua Barat karena dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Kantor Setda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
“Sejak tanggal 15 April 2025, telah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif sebagai tindak pidana pengadaan barang dan jasa, ”Tambahnya.
Hasil penyelidikan, Abun Hasbullah menguraikan, ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111 Miliar 228 Juta 314 Ribu Rupiah. Dalam DPA tersebut, rinci Abun Hasbullah, ada sekitar 57 Miliar 366 Juta 381 Ribu 441 Rupiah yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
“Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37 miliar 445 juta Rupiah digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar 18 miliar 154 juta 431 ribu Rupiah, serta belanja RS senilai 1 miliar 756 juta Rupiah tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali,” kata Abun Hasbullah.
Terhadap penanganan perkara tersebut kata Abun Hasbullah, setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” tutur Abun Hasbullah.
Ditanya soal kerugian negara dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023, Abun Hasbunallah mengatakan, masih dalam proses perhitungan.
“Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai 18 miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah,” tuturnya.
Sementara soal tersangka, Abun Hasbullah katakan Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat sudah kantongi, namun belum bisa dibeberkan, sebab masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka. [red]