Nabire, AdMediaPapua.com — Buronan kasus korupsi proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, akhirnya berhasil diamankan setelah sekian lama melarikan diri. Terpidana, H. Muhammad Nasri (47), ditangkap tim gabungan kejaksaan pada Kamis (3/7/2025) dini hari di rumahnya di Jalan Teratai, kawasan Matoangin, Kota Makassar.
Penangkapan Nasri berhasil dilakukan berkat sinergi Tim Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sulsel. Sesuai Surat Kepala Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Usai penangkapan, Nasri langsung diterbangkan ke Nabire untuk dieksekusi di Lapas Kelas II Nabire.
“Kita amankan buronan ini sekitar pukul 00.30 WITA. Setelah itu, yang bersangkutan langsung kita bawa ke bandara untuk diterbangkan ke Nabire dan menjalani hukumannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., Kamis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nasri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10.076.986.500,55. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan jika nilai harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun.
“Kalau uang pengganti tidak dibayar, kita akan lakukan eksekusi dengan menyita harta terpidana. Saat ini, kita sedang melacak aset-asetnya,” tegas Chrispo.
Sementara itu, rekan Nasri, M. Amir Nurdin, masih berstatus buron dan tengah diburu oleh tim kejaksaan.[red]