Nabire, admediapapua.com— Kejaksaan Negeri Nabire melakukan penggeledahan di ruang keuangan DPRK Nabire terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2023. Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPRK Nabire dalam perjalanan dinas fiktif.
Dalam wawancara dengan Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire. Hal ini memastikan bahwa semua prosedur hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penggeledahan hari ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan juga sudah mendapatkan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire. Jadi, secara prosedur kita sudah sesuai aturan,” kata Chrispo Simanjuntak.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRK Nabire. Terkait dengan hal ini, ditemukan bukti-bukti berupa tiket perjalanan palsu dan tagihan hotel fiktif.
“Perjalanan dinas itu biasanya melibatkan tiket dan bill hotel. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa tiket asli yang disimpan, meski tidak semuanya. Kami juga menemukan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, dan semua bukti ini akan kami ambil untuk kepentingan pembuktian,” lanjut Chrispo.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas bimbingan teknis yang melibatkan 25 anggota dewan dan 14 staf dari Sekretariat DPRK Nabire, dengan total anggaran sebesar 2 miliar rupiah. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di Batam, dan menurut perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan akibat penyelewengan ini berkisar antara 800 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Kami fokus pada satu kegiatan yaitu bimbingan teknis. Anggarannya itu 2 miliar. Itu bimbingan teknis ke Batam, 25 anggota dewan dan 14 staf. Gabungan dari staf keuangan dan staf persidangan. Dari 2 miliar anggaran tersebut, berdasarkan perhitungan sementara manajemen penyidik dan BPKP Papua Tengah, kerugian negara diperkirakan mencapai 800 juta hingga 1 miliar,” jelas Chrispo. [red]