Nabire, admediapapua.com— Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah untuk periode Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (Bandara Lama), sebagai tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor: UND/832/KSP.00/70-76/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Kepala Badan, Dinas, Biro, serta Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire. Agenda utama rakor mencakup penertiban aset daerah, optimalisasi pajak daerah, penguatan pengawasan melalui program Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP), serta pengadaan barang dan jasa strategis.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga serta peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa,” ujar Gubernur Nawipa.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aparatur pengawas internal pemerintah sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, gubernur mendorong seluruh OPD di lingkup Papua Tengah untuk memenuhi indikator dan subindikator tata kelola delapan area MCSP, serta mempercepat reformasi dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan pendapatan asli daerah (PAD). “Kita harus mengakselerasi perbaikan tata kelola untuk mencegah kerugian keuangan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal,” tegasnya. [red]