Nabire, admediapapua.com – Ratusan mahasiswa dan warga Papua Tengah menggelar aksi damai menolak rencana eksploitasi tambang Blok Wabu di Intan Jaya. Massa bergerak dari beberapa titik di Kota Nabire menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPPT).
Setelah bernegosiasi dan mendapat pengawalan sekitar 700 personel TNI–Polri, perwakilan peserta aksi diterima di ruang rapat DPRPPT untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Forum tersebut dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wakil Gubernur, Ketua DPRPPT, sejumlah Wakil Ketua DPRPPT, dan perwakilan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT).
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin usaha pertambangan berada di pemerintah pusat berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Minerba. Ia secara resmi menyerahkan surat aspirasi penolakan Blok Wabu kepada Ketua DPRP Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Saya sudah membaca telaahan hukum dari Biro Hukum Provinsi sampai dini hari. Bupati tidak punya kewenangan memberikan izin kepada perusahaan tambang. Jadi nanti adik-adik, keluarga semua baca. Baru nanti datang ke Ketua DPR, kita coffee morning satu kali. Mengerti dulu dokumen yang dari Biro Hukum saya tulis di sini sebelum kita melangkah. Nanti yang bisa fasilitasi adalah DPR, bukan saya. Karena memang saya tidak punya kewajiban untuk melakukan itu. Saya hanya mewakili pemerintah pusat di sini. Untuk fasilitasi, bisa. Tapi lewat DPR. Saya pikir itu ya. Jadi kalau ada yang bilang gubernur belum memberikan izin, itu tidak benar,” jelas Gubernur Nawipa.[red]