Nabire, admediapapua.com – Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah, Kejaksaan Tinggi Papua menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua Tengah.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan Kapolda Papua Tengah. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 25 Januari 2023 antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara APIP dan APH dalam menangani laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.[red]