Nabire, admediapapua.com – Kejaksaan Negeri Nabire menemukan fakta baru terkait dugaan penggelapan dana yang melibatkan RSUD Nabire. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Chrispo Simanjuntak, mengungkapkan adanya masalah serius terkait dana jasa medis yang belum disalurkan kepada tenaga kesehatan (NAKES), yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Chrispo menjelaskan, dana tersebut sudah masuk ke rekening RSUD Nabire dan bahkan sudah dilakukan penarikan, tetapi belum disalurkan kepada NAKES sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Dana tersebut sudah masuk ke rekening RSUD Nabire dan telah dilakukan penarikan, namun tidak disalurkan kepada NAKES. Ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya saat mendatangi RSUD Nabire bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire, Pirly M. Momongan, S.H.
Lebih lanjut, Chrispo menambahkan bahwa meskipun dana tersebut telah ditarik, tenaga kesehatan yang berhak mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima pembayaran tersebut. “Kami sudah melakukan konfirmasi kepada NAKES yang bersangkutan, dan mereka mengaku belum menerima pembayaran tersebut. Ini menjadi bagian dari penyelidikan kami,” tegas Chrispo.
Selain permasalahan terkait dana jasa medis, Kejaksaan juga mengungkapkan sejumlah temuan lain terkait kerugian negara. Sebelumnya, dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, ditemukan adanya belanja barang dan jasa yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, serta masalah terkait pajak yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Negeri Nabire memastikan akan melanjutkan penyelidikan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut bagaimana dana sebesar Rp 1,9 miliar tersebut bisa ditarik tetapi tidak disalurkan kepada tenaga kesehatan. “Kami akan terus menyelidiki masalah ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas situasi ini,” kata Chrispo.[red]