Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. PSU Pilgub Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tingkat Kabupaten Supiori.
Hasilnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen unggul tipis, dengan total 6.791 suara atas lawan politiknya, Benhur Tommy Mano – Constant Karma, memperoleh 6.789 suara.
Perolehan tersebut, disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Diana Simbiak, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang berlangsung di Kantor KPU Papua lantai 4, pada Minggu Malam (10/8/2025).
Usai mengesahkan hasil rekapitulasi penghitung suara tingkat Kabupaten Supiori, Ketua KPU Papua Diana Simbiak memberikan Apresiasi yang tinggi bagi KPU Supiori, yang telah berupaya untuk menyelesaikan tahapan PSU, Pilgub Papua dengan baik.
“Terima kasih kepada rekan-rekan KPU dan Bawaslu di Kabupaten Supiori, yang sudah menyelesaikan bagian ini dari tingkat TPS, Distrik, Kabupaten, dan sudah menyampaikan juga disini, dan sudah disahkan oleh kami,” Katanya.
Dirinya juga berharap, seluruh tahapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota di Provinsi Papua, dapat secepatnya diselesaikan, oleh KPU Kota dan Kabupaten, sehingga tahapan PSU Pilgub Papua, dapat berjalan dengan sesuai dengan jadwal.
“Semoga teman-teman di Kabupaten yang lain bisa secepatnya menyelesaikan rekapannya, sehingga proses yang ada ini, bisa berjalan baik, dan sesuai dengan jadwal yang sudah ada” Pungkasnya. [red]