Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, mengesahkan hasil penghitungan suara, pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tingkat Kabupaten Keerom.
Pengesahan rekapitulasi tersebut, berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, disaksikan Komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi Masing-masing Paslon Selasa (13/8).
Pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen Mari – Yo, berdasarkan hasil rekapitulasi Kabupaten Keerom, di KPU Papua menang telak atas lawan politiknya Benhur Tommy Mano – Constant Karma BTM – CK di PSU Pilgub Papua.
Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen mengantongi sebanyak 24.752 suara sah, sementara Benhur Tommy Mano – Constant Karma, meraih 15.294 suara dengan selisih 9.458 suara, untuk keunggulan pasangan Mari – Yo di Kabupaten Keerom.
Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak menyebutkan, sampai dengan saat ini sudah ada dua Kabupaten yang telah menyelesaikan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, dan hasilnya sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
“Sejauh ini sudah ada Kabupaten Supiori yang pertama selesai, kemudian disusul Kabupaten Keerom dan hasil rekapannya sudah kami sahkan, sambil menunggu Kabupaten dan Kota yang lain”, Katanya.
Lebih lanjut kata Ketua KPU, pihaknya sementara menunggu rekapitulasi penghitungan suara dari enam Kabupaten dan satu Kota, yang masih dalam proses rekapan, untuk kemudian disahkan berdasarkan perolehan suara D-hasil di KPU.
“Baru ada dua yang selesai, dan saat ini kami sementara menunggu Laporan masuk dari Kabupaten dan Kota untuk kemudian diplenokan, dan disahkan oleh KPU di tingkat Provinsi” Pungkasnya.[red]