Jayapura, admediapapua.com – Pakar hukum pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, Mari-Yo menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang akan dilaksanakan cacat prosedur, Kamis (14/8/2025).
Menurut kuasa hukum Mari-Yo Iwan Niode, putusan penyelenggara untuk memerintahkan pemungutan suara ulang tiga TPS, Kelurahan Entropi dan Ardipura tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan terkesan menyimpang dari jalur hukum.
“PSU besok kami nilai tidak sesuai, karena tidak ada catatan kejadian khusus atau from keberatan, yang disampaikan oleh saksi Paslon satu, saat pleno tingkat distrik di Jayapura selatan itu berlangsung,” Katanya.
Lebih lanjut kata Iwan, tidak ada Keberatan yang disampaikan saksi pasangan BTM-CK, mengenai perolehan suara tiga TPS di Distrik Jayapura Selatan, sehingga langkah Penyelenggara untuk melakukan PSU tidak masuk akal.
“Terkesan main kucing-kucingan dengan kami, selaku pihak yang mempertanyakan kenapa PSU tiga Distrik di Jayapura Selatan kembali dilaksanakan, apa yang terjadi, tidak ada keberatan dari saksi Paslon satu tiba-tiba PSU” Ujarnya.
Ditambahkan, pelaksanaan PSU tiga TPS DistrikJayapura Selatan Kota Jayapura, diduga kuat ada upaya untuk mengurangi perolehan jumlah suara yang berhasil diraih oleh pasangan Mari-Yo, pada pemungutan suara ulang pada 6 Agustus 2025.
“PSU tiga TPS di Jayapura selatan, seolah-olah terkesan terburu-buru serta tidak sesuai dengan prosedur, dan ada upaya, suara kami mau dikurangi dan dikasih kepada paslon yang lain,,” Pungkasnya.[red]
Adapun tiga TPS yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Jayapura Yaitu TPS 27 28 Kelurahan Entrop dan TPS 6 Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua.