Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang, pemilihan Gubernur dan Wakil Papua, untuk keunggulan pasangan Mari – Yo atas BTM – CK di PSU Pilgub Papua Kota Jayapura.
Penetapan tersebut dilakukan, melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemungutan suara ulang tingkat Provinsi, bertempat di Kantor KPU Papua.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen unggul atas Benhur Tommy Mano – Constant Karma, dengan selisih 17.312 suara di PSU Papua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tingkat Kota Jayapura.
Pasangan Mari – Yo berhasil meraih perolehan suara sebanyak 108.040, sementara lawan politiknya BTM – CK hanya mengantongi 90.728 suara, untuk keunggulan telak Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen di Kota Jayapura.
Perolehan suara Mari – Yo di Kota Jayapura, disahkan Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak, bertindak sebagai pimpinan rapat pleno terbuka tingkat Provinsi disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon.
Kemenangan telak di Kota Jayapura, semakin memperkuat peluang Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, periode 2025 – 2030, sembari menunggu seluruh tahapan rekapitulasi selesai dilaksanakan.[red]