Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, telah menyelesaikan proses tahapan PSU rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tingkat Kabupaten Kota Provinsi Papua.
Dari hasil tersebut, pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen Mari – Yo, berhasil unggul dengan perolehan sebanyak 259.817 suara atas lawan politiknya.
Sementara pasangan nomor urut 1, Benhur Tommy Mano – Constant Karma BTM – CK, meraih suara suara sebanyak 255.683 suara di PSU Pilkada Papua.
Dengan selisih suara sebanyak 4.134 suara, pasang nomor urut 2 Matius Fakhri – Aryoko Rumaropen berhasil unggul, berdasarkan hasil rekapitulasi 9 Kabupaten Kota tingkat Provinsi Papua.
Ketua KPU Papua Diana Simbiak, dengan mengetuk palu menetapkan pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pasca putusan mahkamah Konstitusi, disaksikan Bawaslu saksi nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua, pada PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 pasca putusan MK, perolehan suara Calon Gubernur nomor urut 1 sebanyak 49,6 persen, dan pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur nomor urut 2 meraih 50,4 persen suara,” Katanya.
Usai melakukan pengesahan, Komisioner KPU dan Bawaslu Papua bersama-sama dengan saksi, melakukan penandatanganan berita acara yang memperkuat hasil perolehan suara di PSU Pilkada Provinsi Papua.[red]