Jayapura, admediapapua.com – Menanggapi tudingan kecurangan yang mengarah kepada pasangan Mari-Yo, Juru Bicara Muhammad Rifai Darus dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya publik perlu mengetahui bahwa pasangan BTM – CK, yang melakukan kecurangan.
“Justru fakta hukum menunjukkan bahwa kecurangan yang sangat brutal, telah dilakukan oleh pasangan 01 BTM–CK khususnya terkait status calon wakil gubernur Constant Karma, yang pernah menjadi pejabat Gubernur Papua yang seharusnya tidak lolos syarat calon, namun dipaksakan untuk lolos dan memenuhi syarat calon,” Katanya.
Dikatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan, akibat dari calon wakil gubernur 01 BTM secara prosedur cacat hukum, dan terbukti di mahkamah konstitusi, sehingga PSU digelar dan tentunya sangat merugikan dari segi keuangan di Provinsi Papua.
“Perlu kita ingat bahwa PSU Papua ini terjadi, karena masalah Persyaratan dari Calon Wakil Gubernur Pasangan 01, yang berakibat fatal dan merugikan keuangan daerah kita di Papua tercinta kok ada indikasi terulang lagi” Ujarnya.
Berikut Dasar Hukum dan Analisis
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa, sebagai Calon Wakil Gubernur belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah.
Pasal 14 ayat 2 Point N PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang intinya, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur.
Constant Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua periode 2012–2013, dan telah menggunakan kewenangan dan kedudukannya untuk mengeluarkan dan menandatangani berbagai macam administrasi pemerintahan Provinsi Papua saat itu, Seperti Peraturan gubernur.
Putusan mahkamah konstitusi juga menegaskan bahwa apapun penamaannya, apakah penjabat pelaksana harian pelaksana tugas, dan lainnya adalah sama karena didalamnya termaksud hak dan kewajiban sebagai seorang gubernur.
“Artinya penetapan Constant Karma sebagai calon wakil gubernur jelas cacat syarat calon dan dapat dikualifikasikan sebagai kecurangan brutal fatality fraud” Terangnya.
Lebih lanjut sambung Jubir Mari-Yo, selama ini opini publik sengaja digiring seolah-olah pasangan 02 Mari-Yo yang melakukan kecurangan dalam PSU, padahal Mari-Yo justru mengikuti semua mekanisme demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kecurangan substansial justru ada pada pasangan 01, yang meloloskan calon wakil gubernur dengan status hukum bermasalah. Hal ini menciderai asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” Tutupnya.
Kami dari pasangan Mari – Yo menyerukan
Kepada Mahkamah Konstitusi agar menilai persoalan ini sebagai kecurangan brutal dan dapat membatalkan pasangan 01. Bagi masyarakat Papua agar tetap tenang, menjaga persatuan dan terus mengawal proses demokrasi dengan penuh kasih.
Dengan demikian tudingan kecurangan kepada pasangan 02 Mari – Yo adalah tidak berdasar fakta hukum yang sah menunjukkan bahwa permasalahan fundamental justru ada pada pasangan 01. PSU Papua harus dijaga integritasnya demi terwujudnya Papua yang damai, adil, dan bermartabat dalam bingkai NKRI.