• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Dugaan Kecurangan PSU Papua, Status Constant Karma Cacat Hukum

Dugaan Kecurangan PSU Papua, Status Constant Karma Cacat Hukum

27 August 2025
Pemprov Papua Barat Daya Dorong Investasi Berkeadilan, Peran Masyarakat Adat Jadi Fondasi Utama

Pemprov Papua Barat Daya Dorong Investasi Berkeadilan, Peran Masyarakat Adat Jadi Fondasi Utama

3 December 2025
Stok BBM Jelang Nataru Aman, Gubernur Harap Masyarakat Mendapatkan Apa yang harus didapatkan dari Pelayanan Pemerintah

Stok BBM Jelang Nataru Aman, Gubernur Harap Masyarakat Mendapatkan Apa yang harus didapatkan dari Pelayanan Pemerintah

3 December 2025
Pastikan Bapok Aman Jelang Nataru, Gubernur Sidak ke Sejumlah Supermarket, Distributor dan Pasar Tradisional

Pastikan Bapok Aman Jelang Nataru, Gubernur Sidak ke Sejumlah Supermarket, Distributor dan Pasar Tradisional

3 December 2025
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Pemprov PBD Gelar Bimtek Pusdalops PB 2025

Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Pemprov PBD Gelar Bimtek Pusdalops PB 2025

3 December 2025
Gubernur Fakhiri Ajak Insan PU Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Bangsa di Hari Bakti PU Ke-80

Gubernur Fakhiri Ajak Insan PU Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Bangsa di Hari Bakti PU Ke-80

3 December 2025
Gubernur Mengkukuhkan Ny Ra”Fatul Mulkiyah Matius Fakhiri Sebagai Bunda PAUD Provinsi Papua

Gubernur Mengkukuhkan Ny Ra”Fatul Mulkiyah Matius Fakhiri Sebagai Bunda PAUD Provinsi Papua

3 December 2025
Ini Pesan Gubernur Fakhiri Bagi Pengurus PKK Provinsi Papua

Ini Pesan Gubernur Fakhiri Bagi Pengurus PKK Provinsi Papua

2 December 2025
Nebrianus Kambuaya : LPEC Siap Kawal Visi dan Misi Pembangunan Papua Barat Daya

Nebrianus Kambuaya : LPEC Siap Kawal Visi dan Misi Pembangunan Papua Barat Daya

2 December 2025
Usai Dilantik, Elang Center Papua Barat Daya Gelar Rapat Kerja

Usai Dilantik, Elang Center Papua Barat Daya Gelar Rapat Kerja

2 December 2025
Buka Rakor KNPI, Gubernur Papua : Pemuda Menjadi Faktor Penentu Keberhasilan Transformasi Papua

Buka Rakor KNPI, Gubernur Papua : Pemuda Menjadi Faktor Penentu Keberhasilan Transformasi Papua

2 December 2025
HUT Korpri  ke -54, Gubernur Papua Minta Korpri Berikan Pelayanan yang Tulus, Profesional dan Berintegritas

HUT Korpri ke -54, Gubernur Papua Minta Korpri Berikan Pelayanan yang Tulus, Profesional dan Berintegritas

2 December 2025
Empati Polda Papua: Doa Bersama untuk Korban Bencana di Provinsi Sumatera

Empati Polda Papua: Doa Bersama untuk Korban Bencana di Provinsi Sumatera

1 December 2025
  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak
Thursday, December 4, 2025
  • Login
www.admediapapua.com
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
    Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Secara Rutin Berikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

    Polsek KPL Bahas Kamtibmas Dengan Warga Weref

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

  • Live Streaming
No Result
View All Result
www.admediapapua.com
No Result
View All Result
Home MAIN NEWS

Dugaan Kecurangan PSU Papua, Status Constant Karma Cacat Hukum

by wartawan
27 August 2025
in MAIN NEWS
0
Dugaan Kecurangan PSU Papua, Status Constant Karma Cacat Hukum
512
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Jayapura, admediapapua.com – Menanggapi tudingan kecurangan yang mengarah kepada pasangan Mari-Yo, Juru Bicara Muhammad Rifai Darus dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya publik perlu mengetahui bahwa pasangan BTM – CK, yang melakukan kecurangan.

“Justru fakta hukum menunjukkan bahwa kecurangan yang sangat brutal, telah dilakukan oleh pasangan 01 BTM–CK khususnya terkait status calon wakil gubernur Constant Karma, yang pernah menjadi pejabat Gubernur Papua yang seharusnya tidak lolos syarat calon, namun dipaksakan untuk lolos dan memenuhi syarat calon,” Katanya.

Dikatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan, akibat dari calon wakil gubernur 01 BTM secara prosedur cacat hukum, dan terbukti di mahkamah konstitusi, sehingga PSU digelar dan tentunya sangat merugikan dari segi keuangan di Provinsi Papua.

“Perlu kita ingat bahwa PSU Papua ini terjadi, karena masalah Persyaratan dari Calon Wakil Gubernur Pasangan 01, yang berakibat fatal dan merugikan keuangan daerah kita di Papua tercinta kok ada indikasi terulang lagi” Ujarnya.

 

Berikut Dasar Hukum dan Analisis

Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa, sebagai Calon Wakil Gubernur belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah.

Pasal 14 ayat 2 Point N PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang intinya, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur.

Constant Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua periode 2012–2013, dan telah menggunakan kewenangan dan kedudukannya untuk mengeluarkan dan menandatangani berbagai macam administrasi pemerintahan Provinsi Papua saat itu, Seperti Peraturan gubernur.

Putusan mahkamah konstitusi juga menegaskan bahwa apapun penamaannya, apakah penjabat pelaksana harian pelaksana tugas, dan lainnya adalah sama karena didalamnya termaksud hak dan kewajiban sebagai seorang gubernur.

“Artinya penetapan Constant Karma sebagai calon wakil gubernur jelas cacat syarat calon dan dapat dikualifikasikan sebagai kecurangan brutal fatality fraud” Terangnya.

Lebih lanjut sambung Jubir Mari-Yo, selama ini opini publik sengaja digiring seolah-olah pasangan 02 Mari-Yo yang melakukan kecurangan dalam PSU, padahal Mari-Yo justru mengikuti semua mekanisme demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kecurangan substansial justru ada pada pasangan 01, yang meloloskan calon wakil gubernur dengan status hukum bermasalah. Hal ini menciderai asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” Tutupnya.

 

Kami dari pasangan Mari – Yo menyerukan

Kepada Mahkamah Konstitusi agar menilai persoalan ini sebagai kecurangan brutal dan dapat membatalkan pasangan 01. Bagi masyarakat Papua agar tetap tenang, menjaga persatuan dan terus mengawal proses demokrasi dengan penuh kasih.

Dengan demikian tudingan kecurangan kepada pasangan 02 Mari – Yo adalah tidak berdasar fakta hukum yang sah menunjukkan bahwa permasalahan fundamental justru ada pada pasangan 01. PSU Papua harus dijaga integritasnya demi terwujudnya Papua yang damai, adil, dan bermartabat dalam bingkai NKRI.

 

 

Share205Tweet128
wartawan

wartawan

www.admediapapua.com

Copyright © 2024 admediapapua.com

Navigate Site

  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
  • Live Streaming

Copyright © 2024 admediapapua.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In