Nabire, admediapapua.com – Polsek Nabire Kota berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang terlapor dan seorang korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebuah langkah yang mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, demi memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi masyarakat.

Kapolsek Nabire Kota, AKP. Suparmin, S.HI, mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIT di Aula Polsek Nabire Kota. “Proses mediasi dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPDA Yefri Iyai, S.H. Kami berupaya untuk memberikan solusi yang adil dan menjaga hubungan baik antar pihak yang terlibat,” jelas Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban berinisial EO (47) dianiaya secara bersama-sama oleh tiga terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait masalah keluarga, yang berakhir pada tindak kekerasan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di pelipis serta memar di wajah dan pundak.
Namun, setelah korban melapor, dengan pertimbangan hubungan kekeluargaan antara korban dan terlapor, mereka sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian melalui Restorative Justice. “Kami melihat bahwa antara korban dan terlapor masih memiliki ikatan keluarga, jadi untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang dan untuk kepentingan kedamaian, mereka memilih untuk berdamai,” kata Panit Reskrim, IPDA Yefri Iyai, S.H.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Terlapor setuju memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000 kepada korban, sementara korban bersedia mencabut laporan dan tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut lebih lanjut. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Proses mediasi berjalan dengan lancar dan aman. Setelah penandatanganan surat pernyataan, korban dan terlapor saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian,” tambah Panit Reskrim.
Kapolsek Nabire Kota menekankan bahwa pendekatan Restorative Justice ini menjadi salah satu langkah Polri dalam memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan mengutamakan rekonsiliasi. “Kami percaya bahwa dengan pendekatan seperti ini, kita tidak hanya mencari keadilan secara hukum, tetapi juga mengutamakan penyelesaian yang mempererat hubungan antar individu, terutama ketika ada hubungan keluarga di antara mereka,” ujarnya.
Dengan penyelesaian yang lebih mengutamakan perdamaian dan keadilan bagi masyarakat, Polsek Nabire Kota terus berkomitmen untuk menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara-perkara yang memiliki potensi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. [red]






















