Jayapura, admediapapua.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, memusnahkan sabu seberat 8,6 gram yang berhasil diamankan dari dua orang pelaku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Usai menemukan barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur pengiriman udara, di bandar udara Sentani Kabupaten Jayapura.
Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Anang Triwidiandoko, melalui Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, Syukur mengungkapkan kasus tersebut bermula saat petugas pemeriksa cargo, mencurigai sebuah paket dengan tujuan Wamena, lewat scan mesin X-Ray diduga kuat merupakan sabu.
“Paket tersebut saat dibuka berisi tembakau, rokok dengan satu plastik klip kecil dengan isi kristal putih, yang diduga sabu dibungkus dengan tisu dan dililit lakban hitam dari hasil pemindai,” Katanya.
Lebih lanjut dikatakan usai menerima laporan dari pihak cargo, Badan Narkotika Nasional Papua langsung bertindak cepat dengan mengirimkan beberapa personil, untuk melakukan pemantauan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, guna mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Petugas cargo kemudian berkoordinasi dengan petugas kami di bandara, sehingga dikirim lah tim intelijen yang beranggotakan tiga orang, untuk melakukan controller delivery guna mengungkap pemilik barang haram ini di Wamena” Ujarnya.
Dijelaskan usai tiba di Wamena Kabupaten Jayawijaya, pihak BNN Papua kemudian berkolaborasi dengan kantor pos setempat, dan membuahkan hasil, tim intelijen berhasil mengamankan dua orang pelaku dari hasil pemantauan yang dilakukan selama menjalankan tugas memberantas peredaran sabu di Papua.
“Dari hasil pemantauan petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Selamet, yang datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut, kemudian dari hasil interogasi, petugas kembali mengamankan pemuda lainnya yang juga bernama slamet di Jalan Hom-hom Wamena Kabupaten Jayawijaya,” Terangnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Papua, dan sedang mendekam di jeruji besi, guna penyidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran sabu di Papua.[red]