Jayapura, admediapapua.com – Merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU Papua, untuk kemenangan pasangan Mari-Yo di PSU, gugatan dilayangkan kuasa hukum lawan politik ke Mahkamah Konstitusi.
Pada selasa 2 September 2025 di MK, sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum sengketa pemungutan suara ulang Pilgub Papua telah digelar, dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak pemohon.
Pasca sidang, Sekertaris Koalisi Papua Cerah didampingi tim kuasa hukum pasangan Mari-Yo menilai, bukti yang dibawa oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar dan terkesan direkayasa.
“Sejumlah bukti yang didalilkan kubu BTM-CK melalui kuasa hukumnya itu, tidak sesuai dengan fakta lapangan, mereka mengada saja, kemudian ciptakan kondisi bukti untuk dijadikan dalil sendiri,” Katanya.
Dikatakan Koalisi Papua cerah meyakini, tim kuasa hukum pasangan Mari-Yo telah menyiapkan berbagai bantahan yang dapat mematahkan, setiap dalil pihak pemohon di persidangan selanjutnya.
“Melalui tim pakar hukum, kami yakin bahwa bisa membantah dalil yang diajukan oleh pemohon dan kami juga yakin, bahwa MK akan bijak melihat bukti yang ada, dan pastinya akan dijawab semua tanpa terkecuali” Pungkasnya.[red]






















