Jayapura, admediapapua.com – Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan hasil PSU Papua, melalui panel II perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda, mendengar sanggahan dari pihak termohon.
Dalam hal tersebut, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilihan umum Papua, dan kuasa hukum pasangan Mari-Yo, Kamis (4/9/2025).
Berlangsung sidang panel II ini, tergolong cukup menyita perhatian publik sebab pemohon pasangan BTM-CK mengajukan dalil, dugaan partisipasi pemilih melebihi 100 persen dari DPT pada pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.
Pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran fundamental, kesalahan perhitungan suara di 30 TPS di 8 Kabupaten/Kota, dan lonjakan partisipasi pemilih 62 TPS disebutkan melampaui jumlah DPT.
Atas dasar itu pihak pemohon meminta pihak terkait dikurangi, dan sejumlah TPS dianulir namun pihak termohon KPU Papua membantah dalil tersebut, dengan menunjukkan dokumen resmi hasil penghitungan suara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Ali Nurdin menguraikan fakta penting, bahwasanya diatas 98 persen salinan formulir C-hasil serta D-hasil telah ditandatangani para saksi dan pihak terkait.
Dijelaskan tanda tangan yang tertera sah dan bukan sekedar sebuah formalitas, melainkan proses legitimasi bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan berjalan dengan baik sah dan diakui peserta pemilukada.
“Dengan bukti ini, petitum pemohon yang didalilkan tidak didukung posita, artinya posita permohonan dianggap tidak jelas atau kabur,” Katanya.
Sementara itu pihak terkait kuasa hukum pasangan Mari-Yo, yang diwakili Zoelva Partners Law Firm mengatakan KPU Papua sudah melaksanakan perintah MK, dengan melaksanakan PSU dan hasilnya sudah ditetapkan untuk kemenangan Mari-Yo.
“Permohonan pemohon kabur atau obscuur libel petitum, yang diminta sangat tidak sinkron dengan posita, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, KPU sudah menjalankan tugasnya hasilnya sudah ada” Ujarnya.
Menanggapi dalil pemohon, salah satu majelis hakim menilai tidak adanya pelanggaran fundamental, seperti yang didalilkan pihak pemohon kepada termohon dalan pelaksanaan tahapan PSU.
“Jika hampir seluruh saksi dari berbagai pihak sudah menandatangani dokumen hasil, maka sulit membenarkan adanya pelanggaran fundamental sebagaimana didalilkan pemohon,” Pungkasnya.[red]