Jayapura, admediapapua.com – Makhkama Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Itulah amar putusan mahkama konsitusi yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan terhadap perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXII/2025, Rabu (17/09/2025).
Keputusan ini diambil oleh MK berdasarkan sejumlah pertimbangan pertimbangan hukum yang diuraikan dalam sidang tersebut, menurut Mahkamah pokok permohonan Pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian mahkama dalam putusan mengadili dalam eksespsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya serta dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.“ Makhkama Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” tegas Hartoyo dikutip dari youtube mahkama konstitusi RI.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggotam sebagaimanan dibacakan oleh Hakim ketua Suhartoyo.[red]