Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, resmi menetapkan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 bertempat di Kantor KPU Papua, pada sabtu (20/9/2025).
Penetapan tersebut dilakukan KPU Papua, setelah Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak dapat menerima seluruh permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang tahun 2025.
Dalam sambutannya, gubernur terpilih Matius Fakhiri memberikan apresiasi yang tinggi bagi penyelenggara dan pengawas pemungutan suara ulang, serta aparat keamanan yang telah bekerja maksimal, untuk mensukseskan PSU di Papua pasca putusan MK.
“KPU Bawaslu telah menunaikan tugasnya dengan baik dan profesional, pada PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, kesuksesan ini tentu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi, DPRP MRP TNI/POLRI dan masyarakat,”Katanya.
Dikatakan penetapan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah sah, sehingga dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi membangun Papua untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan penetapan saya dan Aryoko sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, periode 2025-2030, saya ingin menegaskan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi jargon 01 atau 02, yang ada hanyalah 03 yaitu persatuan Indonesia, persatuan seluruh rakyat papua untuk memajukan tanah ini” Ujarnya.
Gubernur Papua terpilih Matius Fakhiri juga, mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi, dengan satu tujuan besar, memajukan tanah Papua ke arah yang lebih baik melalui program kerja yang akan digagas, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita buktikan bahwa ketika kita bersatu, tidak ada yang mustahil bagi negeri ini, saatnya kita bergandengan bersama, menyatukan komitmen menyongsong masa depan papua yang lebih baik, demi terwujudnya Papua yang lebih cerah dan harmoni untuk seluruh masyarakat,” Pungkasnya. [red]