Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menetapkan pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, pada konstelasi pemungutan suara ulang di Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi bertempat di Kantor KPU Papua, Sabtu (20/9/2025
Ketua KPU Papua Diana Simbiak, memberikan apresiasi yang tinggi bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membantu pihak KPU, untuk mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Papua.
“Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, TNI/POLRI dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua, yang telah membantu kami untuk terselenggaranya tahapan ini dengan baik,” Ujarnya.
Diana Simbiak mengungkapkan, penetapan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01.
“Penetapan ini dilakukan paling lama tiga hari, saat MK menolak atau tidak dapat menerima semua gugatan yang diajukan, sehingga penetapan kami laksanakan penetapan ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku” Jelasnya.
Penetapan pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, pasca mengguli Benhur Tommy Mano dan Constan Karma dalam pelaksanaan PSU dengan perolehan suara terbanyak.
“Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 259.817 suara atau 50,4% dari total suara sah, yang mengungguli pasangan BTM-CK di PSU Pilgub Papua,” Tutupnya.[red]