Jayapura, admediapapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, resmi menetapkan pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, dalam konstelasi pemungutan suara ulang di Papua.
Penetapan tersebut, menindaklanjuti keputusan KPU Provinsi Papua nomor 738 tahun 2025, tanggal 20 September 2025, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2024 pasca putusan MK.
Dalam rapat paripurna, pengumuman hasil penetapan KPU Provinsi Papua, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua terpilih, masa jabatan tahun 2025-2030.
Ketua DPR Papua Denny Bonai mengatakan, terpilihnya Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua, telah melalui berbagai tahapan, sehingga dirinya berharap masyarakat dapat menerima hasil yang telah diputuskan dengan baik.
“Dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur yang baru, kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua agar bisa menerima penetapan ini dengan baik, untuk bersama-sama kita membangun Papua demi kesejahteraan masyarakat,” Katanya.
Lebih lanjut ketua DPR Papua Denny Bonai juga, mengajak masyarakat berkolaborasi dengan pemerintah untuk membangun Papua, sesuai dengan peran dan tupoksi masing-masing tanpa harus memandang perbedaan.
“Mari kita bangun Papua sesuai dengan tugas kita masing-masing, tinggalkan perbedaan saatnya kita menentukan pandangan bersama kepala daerah terpilih, untuk Papua yang lebih baik dimasa yang akan datang” Ujarnya.
Ketua DPR Papua juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi seluruh masyarakat, dan semua pihak yang ikut berkontribusi dalam mensukseskan, pelaksanaan konstelasi pemilihan kepala daerah di Papua, sehingga seluruh tahapan berjalan dengan lancar.
“Penghargaan yang tinggi kami ucapkan kepada masyarakat, yang telah berpartisipasi menyalurkan hak suaranya, kami juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah dan aparat keamanan, yang terus mengawal setiap tahapan Pilkada ini dengan baik di Papua,” Pungkasnya.[red]