Nabire, admediapapua.com – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire melakukan penyerahan 645 sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025. Acara yang digelar di Kantor HIPETA, Pantai Wisata Menase, Kalibobo, Nabire, pada [tanggal kegiatan] ini, berhasil membagikan 541 sertifikat kepada warga Kampung Manunggal Jaya dan 104 sertifikat kepada warga Kampung Wanggar Jaya di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Program redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan menciptakan pemerataan kepemilikan tanah. “Penyerahan sertifikat ini adalah salah satu upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah bukti sah yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Wakil Bupati Nabire, Buharuddin Powenarri, dalam sambutannya.
Buharuddin juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengingatkan agar tanah tersebut tidak diperjualbelikan. “Saya berpesan agar tanah ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak dijual atau dipindahkan kepada pihak lain. Tanah tidak pernah bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Wakil Bupati juga memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nabire yang telah memfasilitasi proses penerbitan sertifikat tanpa biaya kepada masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN yang telah membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat ini tanpa biaya,” ujarnya.
Sertifikat yang dibagikan dalam program redistribusi tanah ini juga mencerminkan keberagaman suku yang ada di Kabupaten Nabire. “Tanah yang diberikan sertifikatnya terdiri dari berbagai suku, seperti Pantai, Dani, Moni, Me, Bugis, dan Jawa. Keberagaman ini diharapkan dapat semakin mempererat rasa persatuan dan hidup berdampingan dengan damai,” kata Wakil Bupati.
Dengan adanya penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Nabire dapat lebih tenang dalam mengelola tanah mereka dan meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan tanah yang sah. Program ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan.[red]