Jayapura, admediapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Jayapura kepada Andreas Pekey. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua pada Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menjelaskan bahwa penunjukan Andreas Pekey sebagai Plt Direktur RSUD Jayapura dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian pejabat sebelumnya. Langkah ini diambil agar operasional rumah sakit dapat tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
“Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa membiarkan jabatan ini kosong terlalu lama. Oleh karena itu, kami menunjuk Andreas Pekey, yang telah berpengalaman sebagai Wakil Direktur RSUD Jayapura, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur,” ujar Aryoko.
Sementara itu, Andreas Pekey menyampaikan bahwa dirinya telah diberikan beberapa tugas dari Gubernur Papua, antara lain untuk memperbaiki sistem tata kelola rumah sakit, meningkatkan pendapatan, serta menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik dan optimal. Tidak boleh ada lagi penolakan terhadap pasien, meskipun ada beberapa kasus yang disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen jaminan,” kata Andreas.
Andreas juga menegaskan bahwa, sesuai dengan arahan Gubernur Papua, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik meskipun dalam kondisi apa pun, demi memastikan kesehatan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Sebelumnya, Gubernur Papua Matius Fakhiri memutuskan untuk memberhentikan Aaron Rumainum dari jabatan Plt Direktur RSUD Jayapura, setelah menemukan sejumlah permasalahan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di rumah sakit tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen juga menyerahkan SK kepada Jimmy S. Wanimbo sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Jimmy diminta untuk menjalankan tugas harian BKD sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.[red]






















