Jayapura, admediapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua merasa perlu memberikan penjelasan yang jernih dan komprehensif terkait berkembangnya wacana mengenai usulan Embarkasi Haji Papua Raya di Jayapura. Penjelasan ini penting agar informasi yang beredar dapat dipahami secara benar, serta tetap menjaga nilai harmoni antarumat beragama yang menjadi kekuatan utama Tanah Papua.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak sedang membangun fasilitas keagamaan baru. Pemerintah hanya menerima dan mengkaji usulan dari berbagai pihak mengenai kemungkinan penetapan Jayapura sebagai titik Embarkasi Haji bagi wilayah Papua Raya.
Embarkasi bukan pembangunan rumah ibadah atau kompleks peribadatan, melainkan penetapan titik pelayanan administratif yang memanfaatkan fasilitas bandara dan asrama transito yang sudah ada.
karena itu, tidak ada pembangunan fasilitas religius baru, tidak ada perubahan tata ruang, dan tidak ada bangunan monumental yang direncanakan.
Kedua, kajian pemerintah dilakukan berdasarkan kerangka hukum nasional. Penyelenggaraan ibadah haji sangat diatur secara ketat melalui:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa layanan embarkasi harus memenuhi prinsip efisiensi, keselamatan, dan kualitas pelayanan;
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yang mengatur syarat teknis penetapan embarkasi, termasuk kesiapan bandara, layanan imigrasi, standar kesehatan, serta efisiensi pembiayaan;
- Ketentuan mengenai jumlah minimal jemaah untuk memastikan keberlangsungan operasional embarkasi secara efektif dan tidak membebani anggaran negara;
- Persyaratan layanan kesehatan, imigrasi, dan pemeriksaan dokumen yang harus tersedia dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi.
Seluruh regulasi ini menjadi acuan dalam kajian untuk menetapkan menjadi titik embarkasi suatu wilayah. Karena itu, prosesnya kelak dilakukan dengan penuh kehati-hatian, objektif, dan mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.
Ketiga, Pemerintah Papua memandang bahwa setiap langkah kebijakan di Tanah Papua harus dibangun dalam semangat kerukunan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman dan tidak melupakan komitmen dasar tentang kekhususan Tanah Papua.
Usulan embarkasi ini bukanlah pelayanan eksklusif bagi satu agama, tetapi bagian dari upaya membuka konektivitas Papua dengan dunia.
Apabila ke depan memungkinkan adanya penerbangan langsung Papua menuju Timur Tengah, maka manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Umat Kristiani akan memperoleh kemudahan untuk melakukan wisata rohani ke Israel, Yerusalem, dan pusat-pusat ziarah lainnya, sementara ibadah haji berlangsung hanya sekali dalam setahun, sehingga dapat diakses dengan lebih efisien tanpa transit jauh di luar Papua.
Dengan demikian, kajian terkait usulan Embarkasi Haji Papua Raya adalah bentuk pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berpihak pada kepentingan seluruh warga, tanpa mengubah identitas Papua sebagai tanah yang hidup dalam harmoni antaragama.
Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga yang terus menjaga kedamaian dalam keberagaman.
kata kunci adalah, Bapak Gubernur Papua sangat paham betul bahwa Tanah Papua adalah Tanah Injil yang diberkati dan beliau dilahirkan dari rahim tersebut, sehingga sampai kapanpun Bapak Gubernur tetap menjaga kedudukan itu sebagai pedoman dan semangat utama membangun Tanah Papua.[red]



















