Sorong, admediapapua.com – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya untuk memantau tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Selasa (18/11/2025).

Kunjungan ini bertujuan menilai sejauh mana rekomendasi BPK telah diimplementasikan dan menggali berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses penyelesaiannya.
Wakil Ketua I Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, menjelaskan bahwa Papua Barat Daya dipilih sebagai lokasi kunjungan karena statusnya sebagai daerah otonomi baru yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda dibandingkan provinsi lain.
“Mengapa kami memilih Papua Barat Daya? Karena sebagai daerah otonomi baru, tentu permasalahannya berbeda dengan provinsi yang sudah lama berdiri. Kami ingin mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujar Novita.
Ia menyebut bahwa sebagian besar rekomendasi BPK yang diberikan kepada daerah telah ditindaklanjuti. Namun, dari sejumlah undangan yang disampaikan, hanya Kabupaten Sorong dan Kota Sorong yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tindak lanjut yang dilakukan kedua daerah ini sudah cukup maksimal, dan kami tetap akan mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Novita menilai tindak lanjut rekomendasi BPK masih perlu ditingkatkan. Meski demikian, ia mengapresiasi komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Ada komitmen luar biasa dari Bapak Wakil Gubernur untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK. Harapannya bisa mencapai 100 persen,”tegasnya.

Anggota Komite IV DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Y. Rumakiek, menambahkan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Dengan pemeriksaan BPK, kita memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik, benar, dan sesuai regulasi,”ujar Mamberob.
Ia menekankan bahwa opini BPK tidak semata-mata menilai kinerja secara keseluruhan, melainkan sering kali berfokus pada aspek administrasi dan pengelolaan aset.
“Kami mengapresiasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bertekad menuntaskan seluruh rekomendasi pemeriksaan. Komite IV DPD RI dijadwalkan menggelar rapat konsultasi dengan BPK RI pada 25 November 2025 untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan terkait tata kelola keuangan daerah.[red]




















