Sorong, admediapapua.com – Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menuntaskan seluruh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 sebelum akhir Desember 2025. Hal ini disampaikan saat mendampingi Komite IV DPD RI dalam kunjungan kerja di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa (18/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI meninjau kinerja pemerintah daerah terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ahmad Nausrau mengatakan bahwa fokus utama pembahasan ialah progres penyelesaian temuan BPK, baik temuan administrasi maupun belanja modal.
“Hari ini fokus kita pada LHP BPK Tahun 2023. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPD tentang seluruh temuan yang menjadi perhatian, baik administrasi maupun belanja modal. Pemerintah provinsi terus melakukan follow-up sesuai target,” ujar Nausrau.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi menargetkan seluruh temuan BPK dapat diselesaikan 100 persen pada Desember mendatang. Komitmen tersebut, kata Nausrau, harus diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
“Kami meminta kepala daerah memberi atensi serius. Kabupaten/kota harus menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK tepat waktu. Misalnya, Kabupaten Sorong yang sebelumnya meraih WTP berturut-turut, kini harus memperbaiki beberapa persoalan setelah opini berubah menjadi WDP bahkan mendekati disclaimer akibat masalah pejabat bupati yang ditangani APH,” jelasnya.

Wagub juga menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Bapak Gubernur selalu menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan BPK secara serius. Ini menjadi komitmen bersama agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,”tegas Nausrau.
Kunjungan Komite IV DPD RI tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta memastikan seluruh rekomendasi BPK diselesaikan sesuai ketentuan.[red]




















