Sorong, admediapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Kegiatan Fasilitasi Kepentingan Masyarakat Adat dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Kewenangan Provinsi bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu, (03/12/2025).
Kegiatan ini mengambil tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi Berkeadilan untuk Mendukung Visi Pembangunan Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Ekonomi Lokal.”
Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini berlangsung selama 2 hari, 3–4 Desember 2025 di Hotel Rylich Panorama Sorong, dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (Ekbang) George Yarangga, mewakili Gubernur Papua Barat Daya.

Dalam sambutannya, George Yarangga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan aktivitas penanaman modal di Papua Barat Daya berjalan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat hukum adat.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan investasi terlaksana secara berkeadilan, menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendukung keberlanjutan sosial budaya dan lingkungan,” ujar Yarangga.
Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari besar kecilnya nilai investasi, namun harus memastikan partisipasi masyarakat adat, penguatan UMKM lokal, dan praktik ekonomi inklusif serta restoratif.
“Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar dan martabat masyarakat adat sebagai pemilik ulayat sekaligus penjaga sumber daya alam Papua,” tegas Yarangga.
George juga menekankan bahwa Papua Barat Daya terbuka untuk investasi, tetapi dengan syarat selaras dengan nilai adat dan kelestarian alam, untuk itu ia menyebut beberapa langkah yang sedang dan akan terus dilakukan pemerintah Provinsi, di antaranya:

“Pembenahan regulasi perizinan, pemetaan wilayah adat, mendorong model investasi kemitraan, peningkatan kapasitas masyarakat adat, penegakan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam seluruh rencana penanaman modal.” Tutup Yarangga.
Semntara itu kepala DPMPTSP Papua Barat Daya Menase Jitmau, dalam laporan panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memberi ruang besar bagi Orang Asli Papua dalam pengelolaan sumber daya dan investasi, sehingga diaharapkan dari FGD ini dapat menghasilkan
“Rumusan rekomendasi kebijakan investasi berbasis hak adat, identifikasi permasalahan dan solusi praktis untuk pemerintah dan draft model kemitraan investasi inklusif bagi masyarakat adat.” Jelas Manase Jitmau.

Peserta FGD terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi, Majelis Rakyat Papua, tokoh adat lima kabupaten dan satu kota, akademisi, pelaku usaha, LSM, dan organisasi pendamping masyarakat adat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap hadirnya model investasi yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, penghormatan adat, dan kelestarian lingkungan, serta menjadikan Papua Barat Daya contoh provinsi yang mampu membangun tanpa menghilangkan identitas dan hak masyarakat adat.[red]






















