Jayapura, admediapapua.com – Gubernur Provinsi Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri S.I.K., Μ.Η. secara resmi Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026, berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Rabu (24/12/2025).

Gubernur Papua Mathius Fakhiri menyampaikan UMP Papua tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 yakni berada di angka Rp4.285.000, sementara tahun 2026 naik menjadi Rp4.436.288,83.
“Hari ini saya selaku Gubernur Provinsi Papua menetapkan upah minimum pekerja di Provinsi Papua. Kenaikan ini sekitar 3,51 persen dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari,” ujar Mathius D. Fakhiri ungkapnya
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Papua wajib mematuhi UMP yang telah ditetapkan, karena penetapan ini menjadi standar atau pondasi resmi dalam pemberian upah kepada tenaga kerja, terutama sektor swasta.
“Semua pelaku usaha wajib menggunakan patokan upah minimum yang sudah ditetapkan gubernur. Tidak boleh lagi menetapkan upah secara sepihak atau suka-suka,” tegasnya.

Menurut Gubernur Mathius Fakhiri, kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang layak, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Papua khususnya
“Kami berharap masyarakat yang bekerja, baik itu sektor usaha maupun swasta, bisa mendapatkan upah minimum yang layak. Jika pendapatan meningkat, maka daya beli juga naik dan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan efek yang berdampak terhadap perekonomian daerah, termasuk peningkatan aktivitas belanja yang pada akhirnya juga mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi maupun nasional.
Terkait sanksi, Gubernur Mathius Fakhiri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha di Provinsi Papua yang tidak mematuhi ketentuan UMP yang telah di tetapkan oleh Pemerintah
“Upah minimum ini sudah ditetapkan pemerintah dan wajib hukumnya dipatuhi. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mathius D. Fakhiri juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk menjaga toleransi dan kedamaian, khususnya menyambut Hari Raya Natal.
“Saya berharap momentum Natal ini menjadi waktu yang sakral bagi kita semua. Mari kita menjaga toleransi antarumat beragama, menjaga keamanan, dan merayakan Natal dengan sederhana bersama keluarga,” tuturnya.
Mathius Fakhiri berharap agar tahun 2025 dapat diakhiri dengan baik oleh kita semua , dan sama sama menyongsong tahun baru 2026 dengan semangat kebersamaan, perdamaian, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua.[RED]

















