Sorong, admediapapua.com– Penyidik Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya, yang bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) awal Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/12/2025) setelah penyidik menerima hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk kepastian hukum.

Sebelumnya, penyidik belum menyampaikan keterangan secara menyeluruh kepada publik karena menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara. Namun, berdasarkan hasil audit BPK RI yang diterima beberapa hari terakhir, kerugian negara dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp715.477.000,- (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selama proses penyidikan, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2025, yang kemudian menetapkan lima orang tersangka dengan inisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU.
Adapun arang bukti yang telah disita dalam perkara ini antara lain:
– Dokumen kontrak kegiatan,
– Nota pemesanan penyediaan pakaian,
– Berita acara serah terima barang,
– Dokumen tagihan, serta
– Berbagai dokumen pendukung lainnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun 2026, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian publik, khususnya terkait kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Selain perkara tersebut, Polresta Sorong Kota juga mengungkap masih terdapat satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan saat ini dalam proses penanganan lanjutan.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.






















