Keerom – Personil gabungan Sat Reskirm Polres Keerom dibantu dengan Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial W (41) , warga Kab. Jayapura, terkait kasus tindak pidana penipuan yang bermodus menyewa mobil rental dan menggadaikannya. Kamis (04/05)
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 81 / V / 2022 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua. Tanggal 02 MEI 2022, Anggota Polres Keerom pada saat penangkapan di bantu oleh Timsus Polres Jayapura.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menyampaikan, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dengan cara terduga W menyewa atau merental kendaraan roda empat (R4) dan kemudian menggadaikan mobil rental tersebut.
“Dengan modus tersebut, mobil rental berjenis toyota avanza digadaikan terduga dengan harga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), kepada warga kampung wulukubun (arso14)” ujarnya
Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelum diamankan terduga W sempat melarikan diri dan hampir menabrak anggota yang berusaha menghentikan terduga karna terduga melaju dengan kecepatan tinggi pada saat melintas di depan Mako Polres Keerom.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil medapatkan informasi bahwa terduga berada di kampung doyo, Kab. Jayapura, tim polres keerom di bantu timsus polres jayapura kemudian menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga” ucapnya
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menggadai dua mobil berjenis Toyota Avanza Nopol DS 1389 AF dan Dhaihatsu Sigra Nopol PA 1612 JA yang di sewanya dari Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Maret 2023, dengan menjanjikan harga sewa perhari sebesar RP. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di duga kerugian mencapai RP. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).