Jayapura, admediapapua.com – Dinas Peneneman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Penanaman Modal Tahun 2023 yang dibuka oleh Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, ST, MM atas nama Gubernur Provinsi Papua.
Rapat Koordinasi ini menyusul bertambahnya Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah papua yang membawa konsekuensi terhadap perubahan tata ruang / wilayah sebagai bagian awal dalam penetapan suatu perijinan.
Kondisi ini menuntut Dinas Peneneman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua sebagai penyelenggra pelayanan publik untuk lebih memaksimalkan koordinasi yang saling terintegrasi dengan instansi teknis yang mengampu urusan perijinan sektor di daerah, sehingga diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menjaga minat investor untuk menanamkan modal usahanya guna peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi Terkait Perijinan Dan Sistem Yang Dibangun Saat Ini Sangatlah Dinamis Ditengah-Tengah Tuntutan Dan Modernisasi Yang Mengedepankan Kecermatan, Akuntabilitas Dan Transparansi. Atas Dasar Dinamika Tersebut Maka Setiap DPM-PTSP Yang Ada Perlu Melakukan Penguatan Kelembagaan Di Semua Asepk Mulai Dari Implementasi Standar Operasional Prosedur (Sop) Dan Standar Pelayanan (Sp) Maupun Fasilitasi Ketersediaan Sarana Prasarana Yang Didukung Dengan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Sehingga Pelayanan Publik Yang Dirasakan Oleh Masyarakat Pelaku Usaha Akan Semakin Prima.
Disadari saat Ini Investor Membutuhkan Kepastian Dalam Proses Perijinan, Sehingga Setiap Dpmptsp Perlu Memiliki Kemampuan Dalam Mengidentifikasi Dan Menganalisis Berbagai Tantangan Dan Tuntutan Yang Ada, Sesuai Aturan Dan Ketentuan Yang Berlaku.
Selain itu, Fungsi Pemantauan Sangat Penting Untuk Diperhatikan Agar Sejalan Dengan Ketentuan Yang Berlaku, Sebagaimana Diamanatkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan / Atau Nspk Dari Masing-Masing Kementerian / Lembaga, Sehingga Tidak Ada Lagi Persyaratan-Persyaratan Perizinan Yang Justru Menghambat Pelaksanaan Kemudahan Berusaha.[red]