Jayapura, admediapapua.com – Kasat Lantas Polres Jayapura Kota Dian Kompol. Novita Pietersz, S.I.K menghimbau Masyarakat kota Jayapura yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua agar dapat mengurus ke Sat lantas Polres Jayapura Kota menyusul perubahan sirkui yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam ujian praktek SIM C.
Menurut Kasat Lantas, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon pengendara yang ingin mengajukan permohonan SIM C telah melewati tes yang sesuai dan memadai.
“Tentunya diharapkan kepada para pembuat SIM C untuk menyesuaikan. Ada nilai dan norma yang didapatkan dalam pelaksanaan ujian praktek ini sendiri mulai dari adanya rambu lalulintas, pengereman, berhentinya kendaraan, hingga belokan zig-zag,” ujarnya.
Kasat Lantas juga menyampaikan, Selain uji sirkui, tes tulis juga akan diperbarui dengan materi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan tentang peraturan lalu lintas terkini, keselamatan berkendara, dan kesadaran akan pentingnya mengutamakan etika berlalu lintas.
Kasat lantas berharap, dengan adanya peningkatan kualitas pengendara melalui jalur tes yang lebih ketat dan komprehensif, akan tercipta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan aman dan bertanggung jawab.
” Semoga perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kualitas lalu lintas di Kota dan memberikan kesadaran akan pentingnya menjadi pengendara yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.[red]