Jayapura, admediapapua.com – Putra asli marga Apalem menolak investor sapi yang akan mengembangkan usaha di Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Maluku. Menurut mereka kehadirian Investor tersebut sangat berdampak buruk dan merugikan terhadap lingkungan Masyarakat hukum adat nantinya
“ Saya selaku anak asli marga apalem yang punya hak petuanan dengan adanya investor tersebut sangat membawa dampak buruk bagi budaya berburu maupun lingkungan nantinya. Perlu diketahui bahwa proses-proses survei lahan marga apalem sangat mengangu kenyaman peningalan leluhur saya,”kata Angki Apalem.
Ia menambahkan, lahan yang mau digunakan oleh investor adalah merupakan lahan tordauk atau lahan berburu yang setiap tahun dilakukan ritual adat atau lahan adat yang kemudian mulai dikuasai oleh oknum tertentu dengan alasan lahan tersebut merupakan lahan terbengkalai sehingga dapat digunakan oleh investor.
“Perlu diketahui bahwa kami tahu betul apa yang ada dalam Lahan Tordauk lahan adat itu seperti Tempat sakral Marga-marga atau tempat pertemuan leluhur, Contohnya ada marga siarukin sebagai penanda yang sampai detik ini masih ada dalam lahan itu,” terang Angki dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Untuk itu sebagai putra asli Desa Popjetur, lanjut Angky, menolak dengan tegas kehadiran investor yang bergerak di bidang peternakan tersebut untuk beroperasi di atas lahan adat.
“Saya selaku putra daerah asli desa Popjetur menolak investor tersebut. Menolak dengan tegas kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi yang sedang atau dalam tahapan-tahapan operasi di desa popjetur kecamatan aru selatan kabupaten kepulauan aru, maluku,” tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi alasan kuat penolakan bahwa identitas investor tersebut adalah merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan kelapa sawit serta berkaca dari pengalaman yang ada bahwa kehadiran investor banyak yang tidak berdampak bagi kesejahteraan Masyarakat.
“Adapun hal-hal yang menjadi alasan penolakan saya adalah pemilik perusahaan peternakan Sapi Yang dikenal dengan nama H. Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. tersebut merupakan salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan dan kelapa sawit dan berkaca pada persoalan perampasan lahan yang dialami oleh banyak masyarakat adat di daerah lainnya yang dikelilingi banyak investasi faktanya asas manfaat kehadiran para investor tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat adat setempat,”tuturnya.
Dikatakan, kehadiran tim survey lapangan dari perusahaan tersebut di wilayah Desa Popjetur terkusunya di lahan marga Apalem beberapa hari lalu seperti pencuri di malam hari untuk itu dirinya meminta kepada Komnas HAM untuk memperhatikan hal tersebut karena adanya Indikasi Kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahan investor yang mengatasnamakan kesejahteraan Masyarakat.
“ Perlu diketahu lahan marga apalem terdapat wilayah yang saling berbatasan dengan beberapa marga dan desa lainnya sehingga berpotensi menimbulkan konflik hak Ulayat antara Marga dan Marga atau desa nantinya. Kehadiran investorpun tidak melibatkan seluruh marga padahal kita punya Hak yang Sama dalam petuanan. Hak-hak ulayat masyarakat desa popjetur belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi terjadinya penguasaan tanah secara sepihak oleh pihak investor dan pihak lain yang mencari Keuntunga atas nama marga apalem,”tutupnya.[red]