Keerom, admediapapua.com – Kejadian Penganiayaan yang dialami Seorang Ibu bersama anaknya, yang terjadi di Pir IV, Distrik Mannem, Kab. Keerom, yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia (MD), mendapatkan titik terang, 2 orang Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pembunuhan. Senin (08/09/24).
Bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dengan dihadiri Para Wartwan Media Online, Cetak dan Elektronik. Menggelar Press Release terkait Penganiayaan yang dialami Seorang Ibu Berinisial F dan anaknya FM, yang mengakibatkan sang Ibu MD
Kasus yang jadi di Pir IV, Kab. Keerom pada (13/09) lalu, sempat heboh disebabkan naas Seorang ibu dan anaknya diserang oleh OTK (orang tak dikenal) dirumahnya sendiri, dengan menggunakan barang tajam dan tega melakukan pembacokan kepada Sang ibu dan anaknya yang mengakibatkan sang ibu MD, usai menjalani perawatan medis selama beberapa hari dirumah sakit namun tak dapat diselamatkan sebab luka yang dialami cukup serius.
Kapolres Keerom menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial MKP dan DVW, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Keerom bersama Timsus Polres Keerom.
” Kejadian berawal pada tanggal (12/09) dirumah korban, MKP yang menjanjikan Rp.1.000.000 kepada DVW yang merupakan ekskutor, selanjutnya memberikan Rp.200.000 kepada DVW dan mengatakn apabila bisa melukai tante (sang ibu). kemudian keesokan harinya DVW kembali bertemu MKP di rumah korban, yang selanjutnya DVW memberikan isyarat kepada MKP yang membuatnya teringat atas perintah yang dijanjikannya kemarin” Kata Kapolres dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Kemudian Kapolres kembali menjelaskan ” Pelaku DVW kemudian pulang kerumah mengambil parang dan Baju olahraga untuk menutup kepalanya, kemudian kembali kerumah korban masuk melalui pintu depan dan melakukan pembacokan kepada 2 orang korban yang sedang berada di kamar mandi belakang menggunakan Parang” terang Kapolres.
Sang Ibu mengalami Luka robek pada bagian kepala, Luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, Luka robek pada jari nyaris tembus ke telapak tangan, yang mengakibatkan korban dinyatakan MD usai beberapa hari mendapatkan penanganan medis, sedangkan sang anak mengalami Luka robek pada bagian kepala, Luka goresan pada bagian leher namun dapat berhasil selamat setelah mendapatkan perawata medis.
“Perlu diketahui bahwa MKP ini merupakan anak mantu dari F sang ibu, sedangkan MKP merupakan temannya yang di iming-imingi Uang Rp.1.000.000 oleh si MKP untuk melakukan aksinya. untuk motifnya sendiri MKP merasa sakit hati kepada mertuanya sendiri karena sering dimarahi dan dibanding-bandingkan oleh sang mertua, sehingga menyuruh DVW dengan menjanjikan imbalan untuk membacok sang mertuanya sendiri” terang Kapolres.
Kedua Pelaku dikenakan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 338 KUHPidana, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHPidana , lebih Subsider 351 ayat (2), ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider lagi 362 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.[red]