Jayapura, admediapapua. com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jayapura gelar kegiatan pres reales, terkait tindak pidana administrative keimigrasian, yang di lakukan satu orang warga negara pantai Gading.
Hal tersebut di sampai Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, SH.,MH, di dampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Rezka Putra Arupalaka, A.Md.,Im.,SH.,MM, saat pres reales dengan media.
“Satu orang warga negara pantai gading berinisial (KD) TTL (agnanfou, 12 november 1984) yang telah di amankan petugas imigrasi, pada tanggal 17 Oktober 2024, dimana satu orang warga negara pantai gading diduga melanggar pasal 78 ayat 3 undangan-undandang keimigrasian nomor 6 tahun 2011,” ungkap Ronni.
Ronni menambahkan, Berdasarkan operasi mandiri dan informasi dari masyarakat, yang mana pada tanggal 16 Oktober malam hari kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada nya perkelahian di depan supermarket di Entrop.
“Di ketahui satu orang warga negara pantai gading memiliki identitas, dan berdasarkan data data tersebut kami meyakinkan sudah tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu yang sudah lama atau melebihi jangka waktu yang telah di ijinkan tinggal,” pungkas nya.[red]