Jayapura, admediapapua.com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah masing-masing.Kepala UPPD/Samsat kota Jayapura Dian Anggraini ST, M. SI menjelaskan bahwa opsen pajak memang di tahun 2025 opsen PKB dan BBNKB akan naik sebesar 66% di seluruh kabupaten dan kota.
“Khusus untuk PKB dan BBNKB, Opsen pajak ini dikenakan sebesar 66% dari nilai pajak yang terutang. Namun, penting untuk diketahui bahwa ini tidak berarti pajak kendaraan langsung naik sebesar 66%, karena tarif dasar untuk PKB dan BBNKB telah disesuaikan agar tidak membebani masyarakat terlalu berat”ujar Dian
Anggraini menambahkan, Untuk opsen BBNKB hanya berlaku untuk pembelian baru kendaraan bermotor.
“Apabila bapak/ibu membeli kendaraan baru makan pertanggal 5 Januari 2025, selain ada biaya pajak balik nama namun ada juga opsen BBNKB yang sama besarnya dengn opsen PKB sebesar 66%, namun masyarakat tidak perlu khawatir, seperti halnya opsen PKB tarif akumulasi kami telah turunkan, sehingga akumulasi pembayaran pada tahun sebelumnya tidak akan berubah pada tahun ini,” tutupnya.[red]