Jayapura, admediapapua. com – Ketua KPU Sarmi, Yohanes Yoce Richard Yenggu dikabarkan ditangkap aparat kepolisian resor Sarmi, pada Jumat (10/01/2025).
Informasi penangakapan ini disampaikan langsung ketua KPU Provinsi Papua Steven Dumbon kepada awak media.
“Ketua KPU Kabupaten Sarmi di jemput paksa pihak kepolisian Polres Sarmi dan pemeriksaan saat ini dilakukan di hotel @home tanah hitam,” ujarnya.dalam rilis yang diterima admediapapua.com
Steven menyampaikaan bahwa Ketua KPU Sarmi dijemput saat pulang dari Jakarta usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Sarmi.
“Ketua KPU Sarmi baru pulang konsultasi hasil pemilu dari Jakarta. Mereka tangkap karena dinilai mangkir dari Panggilan. Dia (Ketua KPU) kan mengikuti sidang di MK,” ujarnya.
Menurut Steven, penangkapan tersebut tidak berdasarkan pada pelanggaran pemilu kecuali hasil temuan bawaslu yang diserahkan ke Gakumdu baru dapat dilakukan proses hukum.
“Mekanisme pemilu harus ada temuan dari bawaslu. Kalau ada indikasi pidana baru diserahkan ke Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, bawaslu dan jaksa,ini kan pidana pemilu bukan pidana umum. Polisi salah tidak punya kewenangan untuk menangkap ketua KPU. Harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Namun dari hasil informasi balik, Steven menyampaikan bahwa Ketua KPU Sarmi telah di lepas dari Hotel @Home Tanah Hitam.
“Katanya sudah di lepas, namun setelah di cek rumah, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saya coba tlpn beliau tidak di jawab, saya wa juga tidak di balas,” pungkas Steven.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Ignatius Ady Prabowo melalui tlpn seluler belum bisa memberikan infromasi terkait penangkapan tersebut. “saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. [red]