Jayapura, admediapapua.com- Akibat mengkonsumsi minuman keras, 4 (Empat) pemuda dengan inisial masing-masing SM (24), JF (20), YC (23) dan MS (18) langsung diamankan pihak Kepolisian lantaran mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pengrusakan bertempat di Expo Waena Jl. Raya Abepura-Sentani dengan cara memalang jalan dan merusak, melempar serta membakar tempat jualan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menerangkan bahwa para pelaku kerap melakukan hal serupa yang membuat masyarakat setempat hingga pengguna jalan raya Abepura-Sentani menjadi resah. “Para pelaku tersebut sebelum melakukan aksinya, mereka mengkonsumsi miras secara bersama-sama, lalu pada saat sudah dalam keadaan mabuk kemudian dengan sengaja melempar batu dan botol ke arah kios dan juga jalan raya serta melakukan pengrusakan terhadap barang-barang yang berada diTTK,” ungkap Kapolresta saat pelaksanaan Press conference di Mapolresta, Selasa (4/2) Pagi.dalam rilis yang diterima admediapapua.com
Kapolresta mengatakan pihaknya saat kejadian menerima laporan dari masyarakat, merespon hal itu dengan sigap personel langsung turun ke lapangan yang mana saat tiba di TKP, lokasi milik pelapor A.n Irmawati telah terbakar akibat perbuatan mereka dan ketika hendak dibubarkan para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap pihak aparat dengan melempari anggota menggunakan botol dan batu.
“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa barang-barang yang dirusak dan batu serta pecahan botol minuman yang saat itu digunakan untuk melakukan aksinya, tapi masih ada dia tekan pelaku yakni AS dan RH yang saat ini masih dalam pengejaran/pencarian dan telah masuk dalam DPO,” terang Kapolresta.
Dari hasil pengembangan, motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut agar masyarakat resah dan kemudian melakukan aksi premanisme (pemalakan) dengan maksud dan tujuan agar masyarakat yang dimintai uang dapat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku untuk digunakan membeli miras.
“Pasca kejadian tersebut kami bangun komunikasi dengan pengurus dari anjungan expo yang kerap ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kami berharap dari pemerintah maupun pemilik tempat dapat menindak lanjuti hal ini dengan menertibkan lokasi-lokasi yang sudah disalahgunakan dan dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi minuman keras dimana nantinya berpotensi menjadi tindak pidana yang tentunya meresahkan warga / masyarakat setempat.” pungkas Kapolresta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan terancam 5 tahun berada di balik jeruji besi.[red]