Jakarta, admediapapua.com – Belum bisa menyelesaiakan sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra akhirnya memutuskan mempending sidang sengketa pilkada Papua.
Sebelumnya Hakim Saldi Isra menskors selama 10 menit sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon, termohon serta pihak terkait.
Dari hasil diskusi internal, Mahkama Konstitusi akhirnya menjadwalkan Kembali sidang sambungan sengketa pilkada papua pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 pukul 19:00 WIB.
Dalam sidang sambungan tersebut , Hakim Mahkama Konstitusi Saldi Isra memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai dalam sidang tersebut.
“ Kami tadi sudah berunding satu hal dan sidang ini tidak bisa diselesaikan sekarang dan akan ada sidang sambungan pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 pukul 19 : 00 WIB. Apa agenda kita, kami memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan pak Jermias Bisai di ruang sidang,”ujar Saldi Isra.[red]