Jayapura, admediapapua.com – Badan Pengelolaan Anggaran, dan Aset Daerah Kota Jayapura menyebutkan, Kebijakan efesiensi anggaran oleh Pemerintah Republik Indonesia, Pemkot Jayapura mendapat potongan anggaran sebesar 47 Miliar Rupiah.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wangga mengatakan pemotongan itu, meliputi dana pendidikan, infrastruktur jalan, serta dana otsus yang termuat dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia.
“Muncul KMK 29 itu tanggal 29 Januari, menteri keuangan No 29 sudah langsung tercantum, nilai pemotongan untuk seluruh daerah di Indonesia, Provinsi Kabupaten Maupun Kota, dan kita Kota Jayapura kena potong anggaran sebesar 47 Miliar”, Katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dua sumber dana yang mendapat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, yaitu dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Selain potongan, Pemerintah Kota Jayapura memperoleh penambahan anggaran, yang dialokasikan untuk sanitasi.
“Kita Pemkot Jayapura dapat potongan, dari DAU Pendidikan 8 Miliar, kemudian DAK Infrastruktur jalan itu 34 Miliar, Dana Otsus yang terdiri dari Blok Grand 3 Miliar, dan Spesifik Grand 2,8 Miliar, dan ada penambahan di DAK itu 2 Miliar lebih” Ujarnya.
Ditambahkan, dari efisiensi anggaran yang dilakukan tahun 2025, Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan surat edaran bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran dengan lebih optimal.
“Dampak dari KMK, karena efisiensi anggaran 47 Miliar tersebut, kami sudah keluarkan surat edaran ke OPD, dan isi surat itu kami minta bahwasanya, untuk masing-masing OPD Rasionalisasi Belanja-belanja, sesuai dengan user yang kami berikan” Pungkasnya.[red]