Jayapura, admediapapua. com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua memusnahkan 273,20 gram barang bukti narkotika jenis ganja, pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan kantor BNN Provinsi Papua, pada kamis (13 maret 2025)Pagi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Provinsi Papua. Syuku menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan pada hari jumat tanggal 14 februari 2025, pihak BNN Provinsi Papua menerima laporan dari Anggota Satgas Pamtas Yonif 331/BRS, Distrik Waris kabupaten Keerom Provinsi Papua, tentang adanya seseorang pria berinisial (VS) yang di Amankan.
“Pria berinisial (VS) di amankan Anggota Satgas karena, diduga memiliki barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 7 bungkus pelastik bening ukuran sedang, dengan berat 275,20 gram,”ungkap Syuku.
Lebih lanjut syuku menambahkan, dari laporan tersebut pihak BNN Provinsi Papua, segera Menindaklanjuti, dan pelaksanaan serah terima tersangka beserta barang bukti yang dimiliki tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, (VN) mendapati barang yang di duga narkotika ini, dari seseorang berinisial (JM) yang sementara ini berada di Negara Papua Nugini, dan pria berinisial JM ini sudah termasuk dalam (DPO),”ucap Syukur.[red]