Jayapura – Direktorat Narkoba Polda Papua menggelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Rabu (15/3). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Dit Narkoba itu dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Suheriadi, SH., S.IK., MM didampingi Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Yafeth Bonay, SH., MH.
Kompol Suheriadi dalam kesempatannya mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan ditempat terpisah pada hari Kamis 16 Februari lalu.
“Pelaku Christhoper Hamadi alias Chris, berhasil diringkus di dekat lingkaran Abe, pukul 15.30 WIT dengan kedapatan membawa 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja, usai dilakukan pengembangan, Polisi kembali mengamakan pelaku Rudolf Bell alias Feri Kare di Pasar Baru Sentani pukul 17.00 WIT,” ucapnya.
Adapun barang bukti 4 (Empat) yang berhasil diamankan dari pelaku R yakni 5 karung berukuran 10 kg dengan berbagai merk serta 24 (dua puluh empat) bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,74 kg. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya