Jayapura – Kurang dari 1×24 Jam, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Florentinus J.P. Tegu, S.Tr.K berhasil membekuk pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang videonya viral di media sosial. Pelaku seorang pria berinisial RK (21) warga Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kapolsek AKP Julkifli mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku dalam video tersebut adalah RK yang tinggal di turunan Menara Jaya tepatnya di Kompleks Gereja GPDI Gihon Tasangkapura.
Kapolsek menerangkan, mendapatkan informasi tersebut tidak menunggu lama tim opsnal langsung bergerak ke rumah terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak Keluarga dan diketahui RK sedang beristirahat di dalam kamarnya.
“RK kemudian dibagunkan dan dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan oleh tim, setelah dilakukan pemeriksaan awal, dirinya mengakui bahwa dia lah yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan tersebut di TKP,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, RK yang berstatus Mahasiswa tersebut diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125, satu buah Jacket merk Adidas fan satu buah Topi warna hitam yang digunakan dalam aksinya tersebut.
“RK mengakui bahwa motof dirinya melakukan aksi tak terpuji tersebut lantaran balas dendam karena dirinya merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya pada 23 Februari lalu, yang mana kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dengan pembayaran santunan oleh pelaku sebesar 15 juta rupiah kepada keluarga pelaku pada 24 Februari di SPKT Polsek Jayapura Selatan, namun saat penyelesaian pelaku tidak hadir,” terang Kapolsek.
Kapolsek pun menegaskan, kini RK telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam atas perbuatannya tersebut.