Jayapura, admediapapua.com – Polsek Abepura melimpahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial MW (22) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/05) Siang.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat di konfirmasi mengatakan, yang bersangkutan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap korban PR mengalami memar.
“Kejadian bermula saat MW cemburu terhadap korban dimana korban merupakan kekasih dari tersangka, dan kemudian MW memukul korban sebanyak 2 kali kearah muka atau wajah sehingga korban mengalami luka lecet dan memar di wajah,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, MW diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Viktor M. Suruan, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H.
Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya tersangka MW diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.[red]