Jayapura, admediapapua.com – Kejaksaan Negeri Jayapura Kembali melaksanakan penyelesaian barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau (Inkracht) dengan cara pemusnahan dan penyerahan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (19/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, menerangkan, acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini hasil dari 82 perkara dan merupakan pemusnahan yang ketiga kali dilakukan oleh Kejaksa Negeri Jayapura pada Tahun 2023//
Ke -82 perkara ini diantaranya 34 perkara berasal dari keamanan negara dan ketertiban umum dengan barang bukti diantaranya Senjata Api, Pistol, Pisau, Panah, Batu dan Kayu serta alat lain seperti bahan baku pembuat minuman keras.
“ Senjata api itu ada tiga perkara, yang laras panjang dan satu pistol ini perkara dari Dingen Tabuni dengan senjana M-16 magasen serta ratusan butir yang diserahkan ke polda,”kata Sinuraya.
Sementara 48 lagi lanjut Sinuraya, adalah merupakan perkara narkotika dimana untuk ganja terdiri dari 44 perkara sementara sabu sebanyak 4 perkara.
Dikatakan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2023, Kejaksaan Negeri Jayapura telah menangani kurang lebih 300 Perkara. “ Sampai bulan ini sudah 300 perkara yang kita musnahkan. Perkara di kejaksaan negeri jayapura ini satu tahun bisa sampai 800 kasus. Kalau ganja itu hampir 95 persen dan ini sudah masuk cukup tinggi, ” tutupnya.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, acara pemusnahan dan penyerahan barang bukti kali ini dihadiri oleh penjabat Sekda Kota Jayapura, Wakapolresta Jayapura Kota, Wakapolres Keerom, Perwakilan BNN Papua, Perwakilan Polda Papua, Perwakilan Lapas Narkoba serta undangan lainnya.[red]