Mappy, admediapapua.com – Kepolisian Resor Mappi menggelar Press Release kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Kogo Distrik Obaa pada tanggal 7 Juni 2023 sekitar jam 18:30 WIT. Hal ini diungkapkan Kapolres Mappi Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si melalui Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.K yang didampingi Kabag Ren AKP Arifin, S.Sos, dalam konferensi pers pada Selasa (4/7/2023) di belakang ruangan reskrim Polres Mappi yang diterima admediapapua.com.
Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, mengatakan kasus ini berawal saat korban atas nama YT yang merasa kecewa karena uang kusen jendela belum dibayarkan oleh kepala kampung kemudian mengacaukan Kantos Desa.
“ Korban dengan kondisi mabuk yang belum menerima uang dari kepala kampung tersebut mengacaukan kantor desa dengan cara memecakan kaca- kacanya,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah puas merusak kaca-kaca kantor desa, korban kemudian berjalan membawa parang menuju wilayah RT /3 Kampung Kogo sambil berteriak kepada aparat-aparat kampung, dikarenakan di RT/3 tersebut merupakan tempat tinggal para aparat-aparat kampung.
Mendengar teriakan di sepanjang jalan, salah satu warga (GT) kemudian menegur korban dengan kalimat “ko jangan bongkar kantor desa, karena bukan kantor desa yang bikin masalah, itu barang pemerintah.” Tidak terima dengan teguran itu korban mencoba menyerang GT dengan parang, sehingga GT mengindar dan melarikan diri ke rumah dan Kembali membawah anak panah, pada saat GT keluar dengan membawa anak panah dan berhadap-hadapan dengan korban, keluarlah saksi berinisial (BT) yang merupakan ibu GT dengan membawa kayu dan memukul anak panah dari GT, sehingga anak panah tersebut jatuh dari tangan GT.
Melihat GT yang tidak lagi memegang anak panah, korban kemudian mengejar GT. Ketika melihat anaknya di kejar ibu GT kemudian meneriaki korban dengan kalimat “ jangan potong anak saya”, mendengat teriakan BT tersangka berinisial YT keluar rumah dan langsung mengambil anak panah milik GT yang terjatuh tadi kemudian mengejar korban, dalam jarak satu meter tersangka YT kemudian melemparkan panah tersebut mengenai punggung sebelah kiri korban hingga korban terjatuh.
“ Korban terjatuh dengan posisi tengkurap, tersangka kemudian melarikan diri sekitar pukul 18 : 30. Sekitar dua jam ibu korban melihat kalau anaknya sudah tidak bernyawa,” terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu tersangka YT diduga melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atas kasus ini pihak Reskrim telah melakukan pemanggilan terhadap empat saksi dan salah satu saksi ahli untuk menerangkan fakta – fakta sebab kematian korban.
Anggota Reskrim Polres Mappi sempat melakukan pengejaran dan melacak keberadaan tersangka yang selalu berpindah – pindah dengan menggunakan nomor telepon, tersangka akhirnya berhasil di bekuk di Kampung Arome.
“Saat tersangka melarikan diri reskrim melakukan pengejaran dengan melacak nomor handphone, ternyata tersangka ini pindah pindah pertama di Wanggete dan terakhir kita lakukan penangkapan di Kampung Arome,”pungkasnya.[red]