Jayapura, admediapapu.com – Maraknya peredaran minuman keras ilegal, Personel Polres Boven Digoel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban terhadap individu atau tempat yang diduga terlibat dalam penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Boven Digoel pada Senin (23/10). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Harjaka.
Operasi razia tersebut berfokus pada tempat-tempat hiburan malam dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan atau pengecer minuman keras, termasuk pelaku pembuatan dan penjualan minuman lokal seperti minuman “milo” di kota Tanah Merah.
AKP Harjaka menjelaskan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, Polres Boven Digoel menerima laporan dari masyarakat mengenai peningkatan peredaran miras ilegal yang telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kejadian tindak pidana.
“Sebagai respons terhadap laporan masyarakat, kami melaksanakan operasi razia ini untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama menjelang Pemilu serentak yang merupakan momen penting dalam proses demokrasi,” ungkap Kabag Ops.dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos, mengungkapkan bahwa hasil operasi razia miras termasuk penemuan berbagai barang bukti. Salah satu lokasi razia adalah jalan Kumba Km 1 di Kampung Persatuan, di mana ditemukan barang bukti berupa 2 drum rendaman minuman lokal “milo” yang setengah jadi dan 2 tong jumbo rendaman minuman “milo” setengah jadi. Di lokasi lain di jalan Trans Papua Km. 1, ditemukan minuman keras lokal “milo” yang dikemas dalam botol air minum aqua, sementara di jalan Trans Papua Km 4, ditemukan minuman keras lokal “milo” dalam 1 karton aqua mini.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa selama operasi razia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan minuman keras pabrikan seperti kawa-kawa, bir putih, Robinson, vodka, anggur, dan wiro berhasil diamankan dari tempat hiburan, karaoke, dan penjual minuman.
Operasi penertiban ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman keras ilegal dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat dalam menghadapi momen Pemilu serentak mendatang.[red]