Jayapura, admediapapua.com – Dua pelaku berinisial MA (21) dan RY (18) yang melancarkan aksi curas (jambret) dengan motor hasil curian diamankan Tim Resmob Numbay, Senin (21/11) Malam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dirinya menerangkan, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang digunakan merupakan hasil curian dari pelaku MA dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 987 / X / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota tanggal 23 Oktober 2023 lalu tentang pencurian sepeda motor.
Ketika diinterogasi MA mengakui bahwa dirinya melakukan aksi curanmor tersebut di Parkiran Rumah Sakit Dok II dekat Kamar Mayat.
“Saya mengambil motor tersebut dalam pengaruh miras, dengan tujuan motor tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli miras,” ujar MA dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Lanjut kata Kasat, motor hasil curian tersebut kemudian digunakan MA bersama rekannya RY untuk melakukan aksi curas (jambret) di depan Cafe Pitch Corner Dok V atas.
“Peran dari MA yang mengendarai motor sedangkan RY dibonceng dibelakang motor berperan untuk menarik barang milik korban,” terang Kasat.
Kompol Pombos juga menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa handphone hasil curas (jambret) milik korban yang dirampas telah dijual kepada supir taksi di terminal mesran dengan harga 300.000 rupiah.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik, dan untuk barang bukti Handphone milik korban sementara masih dalam pendalaman oleh Tim,” pungkas Kompol Pombos.[red]