Jayapura, admediapapua.com – Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan laporan dari Satreskrim Polres Nabire, dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire beberapa waktu lalu, dan saat ini seorang tersangka lagi menyusul dengan tindak pidana yang sama, yakni pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K., membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut. “Dua tersangka telah kami limpahkan, dan sekarang satu lagi,” ujar Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 01 Agustus 2023 di Cafe Start di Jalan CH. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire,” tambah Kasat Reskrim.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Idik Aipda Frits Tonci Wakum bersama anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 10 buah batu, 1 lembar celana pendek warna abu-abu motif corak Papua, 1 lembar baju warna hitam bertulisan “Monkey,” dan 1 buah flashdisk.
Tersangka dengan inisial RCM dijerat sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 atau 351 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman lancar,” tutup Kasat Reskrim.[red]