Jayapura, admediapapua.com – Bertempat di AulaObhe Reay May Polres Jayapura, Senin (11/12/2023). Telah dilaksanakan press release oleh Sat Reskrim mengenai pengungkapan kasus pembakaran kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jln. Kemiri Sentani.
Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maklarimboen, S.IK, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Aditya B.T, S.Tk., M.H, Kasi Humas Polres Jayapura, Iptu Priyono, Kanit Pidsus Sat. Reskrim Polres Jayapura, Ipda I Wayan Dada Yogiyantoro, S.H, Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Jayapura, Ipda Sukarno.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menetapkan A.R alias Arki (22) yang berprofesi sebagai Mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Kemenag Kab. Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jln. Kemiri Sentani.
“Tersangka, A.R alias Arki, adalah seorang mahasiswa yang terdaftar sejak tahun 2018. Alamat tersangka yang sering berpindah-pindah menambah kompleksitas penyelidikan,”ungkap Kapolres dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Lanjut Kapolres Jayapura, tersangka juga diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi KNPB Sentani, menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Kab. Jayapura.
“Pemilihan modus menggunakan media ban untuk pembakaran didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah, meskipun tidak dijelaskan apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten,” terangnya.
AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H menambahkan, penangkapan dilakukan pada 24 November 2023 di kos-kosan belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kab. Jayapura oleh tim gabungan Sat. Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Satgas.
“Dalam keterangan yang cukup tertutup, A.R alias Arki mengakui melakukan pembakaran sendiri, namun ada kemungkinan keterlibatan orang lain yang sementara kami masih dalam kasus ini,” tambahnya
Catatan akhir mengungkapkan bahwa rentetan kasus pembakaran di Kab. Jayapura dalam beberapa bulan terakhir sebagian dilakukan oleh tersangka, yang terlibat dalam beberapa aksi demonstrasi dan pembakaran. ” A.R alias Arki kita jerat menggunakan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.[red]